BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi mengamankan tujuh remaja yang diduga hendak melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Tujuh remaja itu berinisial DS (15),FR (17), TP (15), TF (17), GP (16), RA (16), dan DN (15).
Kasat Samapta Polresta Bandarlampung Kompol Suwandi mengatakan, ketujuh remaja tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda, pada Jumat (24/3/2023) malam.
Dia menjelaskan, empat orang berinisial DS, FR, TP, dan TF diamankan di seputaran rel Kereta Api Jagabaya. Dari lokasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah sajam jenis celurit, satu buah kunci T, satu buah kunci pas dan empat buah sarung.
Sedangkan tiga orang lainnya diamankan di Jalan Emir M Noer, Tanjungkarang Pusat. Polisi juga mengamankan sebuah sarung yang sudah diikat-ikat.
"Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, DS kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit," katanya, Sabtu (25/3/2023).
Dia mengatakan, tiga dari tujuh remaja yang diamankan tersebut masih berstatus pelajar SMP, sedangkan empat orang lainnya merupakan pelajar SMA.
Menurutnya, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan dengan melakukan patroli pada jam dan di daerah rawan aksi kriminalitas sebagai upaya untuk memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat kota Bandarlampung.
"Tidak henti-hentinya juga kami mengimbau kepada orang tua, untuk memberikan pengawasan kepada anak-anaknya agar terhindar dari hal-hal yang nantinya merugikan diri sendiri," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait