Aktivis dan pegiat sosial Mery alias Bunda Mery (47) ditahan Polres Lampung Utara.

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Aktivis dan pegiat sosial Mery alias Bunda Mery (47) ditahan Polres Lampung Utara. Dia ditahan lantaran diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan anak.

"Dia ditahan karena diduga mengajak atau merekrut anak-anak untuk mengikuti kegiatan aksi damai tanpa perlindungan jiwa," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi, Rabu (10/8/2022).

Saat ini, kata dia, polisi sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Pelimpahan berkas dilakukan pada Rabu (9/8/2022).

Dia melanjutkan, saat pelimpahan tersebut, Kejaksaan Negeri Kotabumi langsung menahan Bunda Meri untuk dibawa ke rumah tahanan. Sebelumnya ia sempat mendapat penangguhan penahanan dari Polres setempat.

"Pelimpahan berkas perkara tersebut, karena dinilai sudah lengkap oleh kejaksaan," katanya.

Dasar dalam kasus ini, menurut Eko Rendi,  adalah Laporan Polisi: LP/A/626/III/2022/LPG/SPKT, Tanggal 09 Maret 2022. 

Menurut Kasatreskrim, ia mengajak atau merekrut anak-anak untuk mengikuti kegiatan Aksi Damai tanpa perlindungan jiwa. 

"Selain tersangka kami juga melimpahkan barang bukti berupa foto serta video kegiatan itu," Eko Rendi.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan tindak pidana merekrut atau memeperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud pasal 76 H Junto Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 Tentang perindnagan anak menjadi undang-undang,Junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network