LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap sopir dan kenek truk antarpulau di rest area Tol Trans Sumatera Km 116 A, Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya membawa narkotika jenis sabu.
"Kedua pelaku diduga sebagai pengguna sabu. Tapi masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Polres Lampung Tengah AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, Rabu (26/7/2023).
Mereka adalah IO alias Codet (44) dan BG (18). Keduaya sama-sama warga Banyuasin, Sumatera Selatan.
Saat penangkapan pada Selasa (25/7/2023) siang, keduanya sedang berdiri di samping truk Isuzu Giga warna biru dengan nomor polisi BG 8868 BN.
Polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 10,2 gram. Ditemukan juga 1 alat isap sabu (bong), 1 kaca pirek, 1 sekop dari sedotan yang semuanya peralatan menggunakan sabu.
"Sejumlah barang bukti tersebut berhasil kami temukan di dalam mobil truk para pelaku, tepatnya di dalam tangga dekat saringan udara," ujarnya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait