BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyegel Angel's Wing Kafe dan Resto. Tindakan tersebut dilakukan tepat di malam grand opening, Sabtu (4/3/2023).
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana turun langsung ke lokasi untuk menutup Kafe dan Resto yang terletak di Jalan Raden Intan tersebut.
Tampak puluhan personel polisi, Satpol PP, Dinas Perizinan Kota Bandarlampung dan jajaran lainnya yang dipimpin oleh Eva Dwiana terlihat berada di lokasi. Sementara di bagian dalam kafe tersebut tidak tampak adanya aktivitas apapun. Pegawai Resto berada di luar.
Sedangkan di bagian dalam hanya terlihat ruangan kosong dan deretan minimal beralkohol pada meja bar.
Eva Dwiana mengatakan, penyegelan dilakukan Pemkot Bandarlampung didasari oleh beberapa hal. Pertama, kata dia perizinan Angel's Wing hanya bersifat kafe dan resto, padahal diduga kafe tersebut beroperasi layaknya bar dan diskotik.
"Jadi informasinya ini izinnya enggak sesuai," ujar Eva di lokasi penyegelan.
Dia menjelaskan, yang kedua Angel's Wing juga menyalahi izin jam operasional. Saat soft launching pada tiga hari sebelumnya, lanjut dia Kafe ini beroperasi hingga pukul 04.00 dini hari.
"Ketiga, izin minumannya juga disalahin. Kan itu alkohol tinggi semua yang ada di dalam resto," ucapnya.
Sementara itu, pemilik maupun pengelola maupun pegawai Angel's Wing belum dapat dimintai konfirmasi terkait penyegelan tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait