TULANG BAWANG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang membongkar peredaran gelap narkotika berkedok salon kecantikan di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas. Dalam operasi ini, dua perempuan ditangkap.
Identitas mereka masing- masing berinisial SA als AG (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sungai Nibung. Kemudian NN (27) warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Anton Saputra mengatakan, dari lokasi penggerebekan petugas menyita barang bukti (BB) berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu. Kemudian kertas timah rokok berwarna merah, 7 bungkus plastik klip kosong, 4 buah pipet panjang, ponsel dan lainnya.
"Peredaran gelap narkotika berkedok salon kecantikan ini merupakan hasil penyelidikan dari informasi yang didapat jika tempat ini sering digunakan jadi lokasi penyalahgunaan narkotika," ujar Anton, Kamis (26/8/2021).
Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti sabu dari kedua perempuan tersebut.
Saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait