Polsek Pugung Bandarlampung menangkap pelaku penyiraman air keras, (foto: istimewa)

TANGGAMUS, iNews.id - Jajaran Reskrim Polsek Pugung Bandarlampung menangkap Arm (45) yang diduga menyiram air keras terhadap Sudarmadi (50) di Pekon Tangkit Serdang, Lampung. Pelaku dendam dengan korban yang merupakan mantan juragannya. 

Arm, ditangkap disebuah rumah kontrakan di Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung anggal 12 Oktober lalu. Sebelumnya pelaku menganiaya Sudarmadi di rumahnya Pekon Tangkit Serdang, pada (28/9/2023) silam.

“Pelaku kami tangkap di Labuhan Ratu, sebelumnya sempat melarikan diri ke Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” kata Kapolsek Pugung, Ipda Ori Wiryadi, Minggu (15/10/2023).

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis (28/9/2023) malam. Saat itu listrik di rumah dinas Sudarmadi tiba-tiba padam. Korban keluar rumah untuk menyalakan listrik melalui sekering. 

Namun, tak lama kemudian listrik kembali padam. Sebelum korban berhasil menyalakan listrik, seorang pria yang tidak dikenal datang dan secara tiba-tiba menyiram korban dengan cairan dari sebuah jeriken. 

Cairan itu mengenai wajah dan mulut korban, mengakibatkan korban terluka. Korban masih berusaha melawan, namun karena rasa sakit yang luar, korban memutuskan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan kepada anaknya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami gangguan penglihatan, dan sebagian wajah terbakar. Korban jemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. 

"Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pugung. Selain terluka, korban juga kehilangan handphonenya," kata kapolsek. 

Dari laporan ini polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidenifikasi pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan. 

Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku dendam dengan korban yang merupakan mantan bosnya. Pelaku merupakan penderes karet yang kerap dimarahi korban sebagai juragan. Dari situlah pelaku menyiapkan cairan cuka karet untuk melukai korban. 

"Motif penganiayaan ini karena dendam," ucapnya. 

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 353 Ayat 2 tentang Penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network