JAKARTA, iNews.id – Tim gabungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menangkap buronan kasus dugaan penipuan Bansos Covid-19 di Jepang, Mitsuhiro Taniguchi (MT) di Lampung.
Buronan asal Jepang tersebut baru sepekan berada di Lampung. Dia berada di Lampung untuk menawarkan investasi tambak ikan kepada penduduk sekitar.
Saat ditangkap, MT sedang berada di salah satu rumah warga daerah Kalirejo, Lampung, Selasa (7/6/2022) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
"Menurut keterangan dari beberapa warga yang tinggal di daerah setempat, warga negara asing ini berada di daerah Kalirejo belum lama, baru sekitar satu minggu dan menawarkan kepada penduduk sekitar untuk berinvestasi dalam hal perikanan," kata Kadiv Keimigrasian Lampung, Is Edy Eko Putranto, Rabu (8/6/2022).
Menurut Edy, perbuatan Mitsuhiro Taniguchi menawarkan investasi kepada penduduk Lampung salah. Sebab, jika Mitsuhiro Taniguchi datang sebagai investor, maka tugasnya hanya menanam modal dan tidak diperkenankan untuk melakukan pekerjaan.
"Nah terakhir dia ada informasi dia berada di Lampung informasinya melakukan kegiatan bisnis perikanan tambak udang, tambak ikan," kata Is Edy.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang untuk memulangkan Mitsuhiro Taniguchi ke negara asalnya. "Nanti semua administrasinya dengan Kedutaan Jepang untuk waktu, tiket dan sebagainya," katanya.
Mitsuhiro masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa terbatas pada 16 Oktober 2020. Ia mempunyai Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
Mitsuhiro Taniguchi merupakan buronan terkait kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Dia diburu oleh otoritas penegak hukum Jepang atas perbuatannya tersebut.
Mitsuhiro Taniguchi dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak lainnya yakni, Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.
Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait