BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap driver ojek online (ojol) atas dugaan kepemilikan nakotika jenis sabu. Dia diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur saat berada di Jalan Ridwan Rais, Gang Permata, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandarlampung.
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, saat diamankan petugas menemukan bungkusan plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,18 gram dalam genggaman tangan pelaku berinisial HAS (29) warga Way Halim.
“Sabu itu ditaruh dalam bungkusan kemasan bekas makanan ringan," ujar Kapolsek, Jumat (14/6/2024).
Dia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan barang haram tersebut didapatkan pelaku dari undian giveaway yang dipromosikan sebuah akun media sosial Instagram.
“Kami masih mendalami akun tersebut. Kami menduga akun tersebut digunakan untuk jual beli narkoba,” katanya.
Menurutnya usai terpilih mendapat hadiah giveway, admin akun mengarahkan pelaku untuk mengambil barang haram tersebut di seputaran Gang Permata atau lokasi penangkapan tersebut.
“Pelaku ini sering beli narkoba di akun tersebut, jadi pelanggan,” ucapnya.
Kurmen mengungkapkan lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi mapping para pengedar narkoba. Sebab banyak orang asing yang datang tanpa tujuan jelas, masyarakat sekitar menjadi resah.
Akibat perbuatannya, driver ojol ini dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Dia ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait