BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung digeledah petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi retribusi Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Tim penyidik Kejati Lampung dipimpin oleh Asisten Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin. Tim melakukan penggeledahan di lantai lima kantor BPPRD
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejati Lampung ditemani oleh Kepala BPPRD Bandarlampung Yanwardi. Kemudian, mereka meminta keterangan dari sejumlah staf di BPPRD Bandarlampung terkait kasus DLH Bandarlampung.
Sebelumnya, pada Lampung pada 4 Oktober 2022, Kejati melakukan pendalaman dengan memeriksa tujuh saksi terkait tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah pada DLH Bandarlampung tahun 2019-2021.
Kemudian, pada 20 September 2022, Kejati telah resmi menaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan.
Peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 tanggal 9 Juni 2022.
DLH Kota Bandarlampung dalam perkara tersebut tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kepala dinas (kadis).
"Sehingga tidak diketahui potensi pendapatan nyata dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandarlampung," kata Hutamrin.
Kemudian dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga tahun 2021, DLH Bandarlampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.
Tak hanya itu, ditemukan pula adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 x 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi.
"Sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 oleh DLH Bandarlampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah, namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait