Dua pemuda di Lampung Timur, Lampung, ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran obat-obatan terlarang. (Foto: Ist)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Dua pemuda di Lampung Timur, Lampung, ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran obat-obatan terlarang. Kedua pelaku berinisial GC (19) dan AP (18).

Kasat Resnarkoba Lampung Timur Iptu Suheri mengatakan, kedua tersangka diamankan di Desa Braja Indah II Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, Senin (13/3/2023).

"Satuan Resnarkoba Polres Lampung Timur melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap dua laki-laki yang diduga edarkan obat-obatan terlarang," katanya, Selasa (14/3/2023).

Saat dilakukan pengeledahan, kata dia, petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah plastik klip bening yang berisi enam dan dua buah tablet warna kuning diduga Hexymer, dua buah bundel plastik klip bening dan satu buah botol Hexymer.

"Setelah dilakukan interogasi, diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar," jelasnya.

Dia menegaskan, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 197 dan atau 196 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network