Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna saat ekspose kasus dugaan korupsi dana BOS dengan tersangka mantan kepsek SMP. (Foto: Dokumentasi Polres Lampung Utara)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Polisi menangkap mantan kepala sekolah (kepsek) SMP 3 Bunga Mayang, Lampung Utara berinisial R. Dia diamankan atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi tahun 2019 senilai Rp230 juta.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, pelaku R yang saat itu menjabat kepsek mendapatkan anggaran dana BOS sebesar Rp230 juta dari APBD tahun 2019. Anggaran tersebut diperuntukan untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa yang berbasis digital yaitu tablet komputer dan server.

"Pelaku diduga tidak mempergunakan dana tersebut sebagaimana mestinya, padahal anggarannya telah dicairkan sewaktu pelaku masih menjabat Kepala Sekolah SMP N 3 Bunga Mayang," ujar Teddy, Jumat (9/8/2024).

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti serta hasil audit penghitungan yang dilakukan Inspektorat Lampung Utara, nilai kerugian negara akibat perbuatan pelaku sebesar Rp230 juta. Pelaku R juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network