Pelaku persetubuhan terhadap gadis tetangga saat diamankan di Polres Lampung Utara. (Foto: Ist)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Gadis 15 tahun disetubuhi pria tetangga hingga hamil di Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Mirisnya, pelaku persetubuhan merupakan pria beristri berinisial DA (33).

Kanit PPA Polres Lampung Utara Ipda Darwis mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang kini sedang hamil 5 bulan. Modus yang dilakukan, awalnya pelaku masuk ke dalam rumah korban secara diam-diam dan mengancam agar menuruti kemauannya. 

Korban pasrah dengan ancaman serta bujuk rayu pelaku yang mengiming-imingi akan memberikan uang Rp200.000 setelah itu menyetubuhinya.

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka sudah tiga kali berhubungan layaknya suami-istri dengan korban yang masih tetangga dekat," ujar Darwis, Rabu (8/11/2023).

Hingga saat ini, pelaku masih terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Utara. 

"Tersangka dijerat Pasal 81 dan pasal 82  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network