Rika, korban percobaan penjambretan saat memberikan keterangan di Mapolres Bandar Lampung, Rabu (31/1/2018). (Foto: iNews/Andres Afandi)

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Bermain ponsel saat berkendara di jalan raya, dua orang gadis belia di Bandar Lampung nyaris menjadi korban aksi jambret. Beruntung kedua korban berhasil menggagalkan aksi pelaku, setelah sempat terjadi tarik-menarik hingga pelaku terjatuh dan diamankan warga. Sementara kedua korban menderita luka memar pada bagian tangan dan kaki, Rabu (31/1/2018).

Tersangka Sefri (28) warga Durian Payung, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, ini diamankan polisi ke Mapolsek Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Tersangka diamankan berikut barang bukti ponsel milik korban serta sepeda motor milik pelaku.

Sebelumnya, tersangka kedapatan mencoba menjambret dua orang gadis belia. Beruntung kedua korban berhasil melawan dan menggagalkan aksi penjambretan itu. Pelaku yang terjatuh dari motornya kemudian diamankan warga di lokasi kejadian.

Aksi jambret ini terjadi di Kawasan Jalan Sultan Hasanudin, Teluk Betung Selatan Bandar Lampung. Pelaku merampas ponsel milik Dewi yang sedang dibonceng oleh kakaknya Rika (25). Saat kejadaian pelaku telah mengintai dengan membuntuti sepeda motor kedua korban.

Namun nahas aksi pelaku berhasil digagalkan korban setelah sempat terjadi tarik-menarik. Korban Rika lalu menarik kendaraan pelaku hingga motor korban dan pelaku terjatuh.

Di hadapan polisi, tersangka Sefri mengakui aksi kejahatannya. Tersangka mengaku memiliki niat melakukan aksi jambret karena melihat korban bermain ponsel saat berboncengan mengendarai sepeda motor di jalan raya.

“Awalnya saya nggak berniat untuk jambret. Tapi setelah lihat ada cewek main hp di bonceng timbul niat jahat saya untuk menjambret. Motor korban saya ikuti dan ketika mereka lengah hp-nya saya ambil,” ucapnya.

Sementara korban mengalami luka memar di bagian tangan dan kaki. Kedua korban sempat terseret kendaraan pelaku yang terjatuh saat berupaya kabur. Korban mengaku refleks menahan kendaraan pelaku saat pelaku merampas ponsel milik adiknya.

“Jadi satu tangan saya megang motor saya satunya lagi megang motor pelaku. Tidak kepikiran mau jatuh atau bagaimana, yang saya khawatirkan hanya adik saya kan takutnya dia ada apa-apa. Motor pelaku langsung jatuh dan saya terseret dengan motor pelaku tadi,” ucap Rika.

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Awalnya tersangka tidak mengakui jika dirinya menjambret. Dia hanya mengaku terjatuh dari motor. Tapi setelah dilihat ada ponsel korban di tangannya, akhirnya tersangka tidak bisa mengelak,” ucap Listiyono.

Kasus jambret ini kini masih ditangani Mapolsek Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Polisi masih akan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah tersangka merupakan residivis untuk kasus yang sama.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network