Tampang tersangka penggelaman motor. (iNews/Yuswantoro)

LAMPUNG, iNews.id - Tim opsnal Polsek Abung Selatan menangkap Ari, warga Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Kabupaten Lampung Utara. Pemuda 22 tahun itu ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Tersangka menggelapkan sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol BE 4212 KQ milik korban Julian (24) warga Desa Blambangan Kecamatan Blambangan yang masih rekannya.

Kapolsek Abung Selatan AKP Haryono membenarkan dan mengatakan terduga pelaku ditangkap sesuai laporan korban Julian LP /B  / 352/ XI/ 2021/ SPKT Sektor Absel/ Res LU/ Polda Lpg, tanggal 1 November 2021

Dia mengatakan, kasus tipu gelap yang dilakukan terduga Ari terhadap korban Julian terjadi pada Jumat 29 Oktober 2021 pukul 21.00 WIB di halaman rumah saksi Alfian di Desa Blambangan. 

Saat itu korban sedang duduk ngobrol dengan saksi Alfian, kemudian terduga Ari datang dan ikut ngobrol, tak lama kemudian tersangka meminjam sepeda motor korban yang kunci kontak sepeda motor memang masih menempel dan lansung membawanya 

“Setelah korban menunggu beberapa lama, pelaku tak kunjung kembali, sehingga korban melapor ke Polsek Abung Selatan,” katanya.

“Dari serangkaian penyelidikan dan informasi, pada hari Rabu (17/11) sekira pukul 16.00 WIB, tim opsnal kami berhasil menangkap terduga pelaku di rumah kediamannya dan lansung kita giring ke Mapolsek berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, "ujar Kapolsek.

Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolsek dan tengah dilakukan pemeriksaan. “Kita juga akan dalami karena tidak menutup kemungkinan  ada LP lainnya. Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tipu gelap,” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network