Komplotan pemalak sadis di Simpang Nibung, Muratara ditangkap polisi. (Foto: Ilustasi/Ist)

WAY KANAN, iNews.id - Seorang pria berinisial R (29) yang bekerja jasa pengiriman ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp362.128.503. Pelaku berdomisili di Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Sigit Brazili menjelaskan, kasus penggelapan bermula pada Desember 2024 lalu. R diduga tidak menyetorkan uang tunai hasil pembayaran Cash On Delivery (COD) dari konsumen.

“Berdasarkan hasil audit internal, ditemukan uang tunai lebih dari Rp300 juta hasil COD yang tidak disetorkan dan diduga digelapkan pelaku R,” ujar Sigit, Selasa (12/8/2025).

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network