WAY KANAN, iNews.id - Polisi menangkap pencuri motor di Way Kanan, Lampung. Pria berinisial DH (29) itu ditangkap setelah buron empat bulan usai mencuri Yamaha R15.
Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
"Saat itu, pemilik motor sedang tidur. Saat bangun untuk salat subuh, korban tak melihat motor Yamaha R15 yang diparkir di garasi rumahnya," kata Tosira, Jumat (4/11/2022).
Dia menambahkan, korban kemudian mengecek pintu garasi rumahnya. Ternyata sudah dalam kondisi terbuka. Akibat kejadian itu, motor dengan nomor polisi 7338 YZ milik Akuan itu hilang.
Tak terima motornya digondol pencuri, korban kemudian melapor ke polisi. Berbekal dari laporan itu, polisi mendapat identitas pelaku. Polisi kemdian melakukan penangkapan pada Rabu (2/11/2022).
"Pelaku kami amankan di Stadion Sukung Kabupaten Lampung Utara, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait