BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Gubernur Lampung, Arinal, optimistis jajarannya mampu melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No: 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sekarang ini pihaknya terus berkoordinasi dengan TNI-Polri dan stakeholder terkait dalam melaksanakan ketentuan tersebut.
Gubernur Arinal menyatakan hal itu sewaktu menyambut kunjungan Ketua DPR Puan Maharani dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Pelabuhan Bakauheni, Minggu (9/5/2021). Keduanya datang untuk meninjau posko penyekatan larangan mudik di Lampung.
"Pemerintah Provinsi Lampung, kabupaten/kota bersama TNI-Polri, pihak transportasi dan pihak lainnya yang terlibat terus berkoordinasi mengetahui situasi di lapangan," ujar Arinal.
Selain menjalani ketentuan Permenhub, Arinal menyatakan pihaknya juga melaksanakan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No: 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan. Pelaksanaan yang dimaksud adalah peniadaan sarana transportasi angkut semua moda.
Selama pelarangan mudik 6-17 Mei 2021, seluruh sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi, baik darat, laut, udara termasuk kereta api ditiadakan.
Arinal turut menyinggung, jajarannya bersikap tegas dan dia turut meminta agar para petugas tidak lengah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dia jufa mengimbau masyarakat untuk jangan melakukan perjalanan mudik dan berada di rumah saja.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait