BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang guru honorer di SMP Negeri Bandarlampung ditangkap polisi. Pelaku berinisial HM (28) itu mencabuli korban di kelas dengan modus pura-pura mengerjakan tugas.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi bejatnya di ruang kelas.
"Sebelumnya pelaku menghubungi korban untuk datang ke sekolah karena ada tugas yang belum selesai," kata Atang, Selasa (15/3/2022).
Namun, kata dia, sesampainya di kelas, korban mendapat perlakuan tidak senonoh.
"Bahkan pelaku juga merekam tindakannya tersebut," kata dia.
Tak hanya itu, lanjut Atang, rekaman itu digunakan pelaku untuk mengancam korban untuk meminta dilayani kembali.
"Rekaman tersebut digunakan pelaku guna mengancam korban yang berumur 15 tahun untuk menuruti permintaannya kembali. Dia mengancam korban akan mengeluarkannya bila tidak menuruti kemauannya," kata Atang.
Tak tahan dengan perlakuan pelaku, korban akhirnya memberitahu keluarganya. Keluarga yang tak terima langsung melapor ke polisi.
"Penangkapan odilakukan setelah keluarga melaporkan kasus pencabulan tersebut ke pihak Polsek Kedaton. Langsung kami amankan di SMPN tempanya mengajar," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait