Guru sekolah dasar (SD) di Way Kanan, Lampung, mencabuli lima muridnya. Mudusnya, pelaku membawa korban ke rumah kosong. (Yuswantoro/MNC Portal)

WAY KANAN, iNews.id - Guru sekolah dasar (SD) di Way Kanan, Lampung, mencabuli lima muridnya. Mudusnya, pelaku membawa korban ke rumah kosong.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, tersangka inisial DR (56) seorang PNS yang tercatat sebagai warga Gunung Labuhan, Way Kanan.

Kasus ini terungkap setelah pelaku mencabuli murid kelas 3 SD berinisial D (8). Kejadian itu terjadi pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Saat itu sedang berada di sekolah, dan jam istirahat. Korban dipanggil oleh pelaku ke ruang guru," kata Teddy, Senin (10/10/2022).

"Korban kemudian diajak pelaku menuju rumah kosong yang berada di belakang sekolah," lanjutnya.

Pelaku kemudian memegang tangan kanan korban sambil menariknya. Dalam perjalanan itu, korban sempat menggigit tangan kiri pelaku agar dilepas. Pelaku kemudian menggoyangkan tangan korban berulang kali.

Setelah sampai di lokasi, kata Teddy, pelaku meminta korban masuk ke kamar mandi, sambil mengancam korban agar tidak menjerit, apabila menjerit korban akan diturunkan kelas.

"Dan disitulah pelaku akhirnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban, setelah itu korban berlari kembali ke ruang kelas dan pelaku kembali ke ruang guru," katanya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya, mendengar hal tersebut, E selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban D, siapa saja saksi yang melihat saat kejadian, dan D menerangkan yang melihat adalah ke empat orang temannya yang masih satu kelas.

Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak menangkap pelaku pada Rabu (5/10/2022) pukul 18.00 WIB.

"Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," katanya.

Usai menangkap pelaku, polisi kemudian melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan terhadap empat orang saksi ternyata ke empat teman korban diperlakukan yang sama oleh DR.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ponsel milik pelaku yang berisi foto korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak di mana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud Pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network