PRINGSEWU, iNews.id - Gadis muda berinisial R di Pringsewu, Lampung nekat mengaborsi kandungannya yang berusia 8 bulan. Pelaku lalu mengubur janin tersebut di rumah kakeknya.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, penemuan janin ini diketahui warga pada Senin (10/10/2022). Pelaku diketahui mengaborsi kandungannya seorang diri. R sebelumnya mengonsumsi obat-obatkan hingga janinnya keluar.
"Pelaku merasa malu dengan keberadaan jabang bayi sehingga membuang dari kandungannya," ujarnya Rio Cahyowidi dikutip dari portal resmi Polda Lampung, Kamis (13/10/2022).
Janin tersebut pun keluar dalam keadaan tidak bergerak. Lantas R membungkus janin tersebut dengan pakaiannya dan membawanya pulang dan memakamkan di belakang rumah kakeknya.
"Menurut pelaku, bayi itu hasil hubungan gelap dengan pacarnya," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Pringsewu. Tersangka disangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait