Pemuda di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi karena hamili pacar (Yuswantoro/MNC Portal)

PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap seorang pemuda di Pringsewu, Lampung. Pemuda berinisial RH (18) itu diciduk lantaran menghamili pacarnya yang masih duduk di bangku SMA.

"Pelaku merupakan warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. Dia diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga korbannya hamil," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Kamis (3/11/2022).

Dia menambahkan, pelaku diamankan pada Selasa (1/11/2022) sekira pukul 22.00 Wib saat sedang berada di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Pekon Sinarwaya, Kecamatan Adiluwih.

Feabo melanjutkan, pelaku diamankan setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban. Mereka tidak terima lantaran anaknya yang masih pelajar kelas 2 SMA disetubuhi oleh pelaku hingga hamil.

"Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menangkap RH yang merupakan pacar dari korban," kata Feabo.

Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku. Persetubuhan itu sudah dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Juni 2022.

"Korban akhirnya hamil, dan setelah dilakukan pemeriksaan medis usia kandungan sudah menginjak 7 bulan," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo pasal  81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network