TULANG BAWANG, iNews.id - Seorang pengedar narkoba di Tulang Bawang, Lampung, berinisial WTS (31) ditangkap polisi. Saat hendak ditangkap, ia menceburkan diri ke Sungai Way Tulang Bawang.
KBO Narkoba Polres Tulang Bawang Ipda Indra Setia Budi membenarkan pihaknya mengamankan pengedar narkoba.
Saat dilakukan penggerebakan di Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, pelaku sempat menceburkan diri ke sungai yang tidak jauh dari rumahnya. Karena tidak bisa berenang, pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada petugas.
"Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita tiga paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat 0,63 gram," katanya, Selasa (10/1/2023).
Berdasarkan dari catatan kepolisian pelaku merupakan resedivis dengan kasus yang sama pada tahun 2019.
"Ya merupakan residivis pengedara narkotika juga tahun 2019," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait