WAY KANAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang remaja putra di Way Kanan, Lampung. Pelaku berinisial US (16) itu diamankan karena diduga membawa kabur dan mencabuli pacarnya yang masih berusia 14 tahun
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Kecamata Banjit, Way Kanan.
Andre menambahkan, kasus dugaan pencabulan ini berawal pada Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, ibu korban berinisial S meminta tolong ke korban agar membeli token listrik. Pasalnya, hari sudah mulai gelap sementara token listrik sudah mulai habis.
Namun hingga salat Isya, korban tak kunjung pulang. Sadar ada yang tak beres, S kemudian mencari korban hingga laut malam. Sayangnya, korban tak ditemukan.
"Keesokan harinya S kembali mencari, namun tak ditemukan," kata Andres, Senin (24/1/2023).
Lima hari berlalu, korban kemudian pulang ke rumah bibinya. Di sana dia mengatakan jika sudah tidak pulang ke rumah ibunya. Selama ini dia menginap di rumah pacarnya US.
Bibi korban akhirnya memberi tahu S jika anaknya berada di rumahnya. S kemudian datang dan menanyakan keberadaannya selama lima hari itu.
"Menurut keterangan korban setelah membeli token listrik korban tidak langsung pulang ke rumah melainkan jalan jalan di sekitar pasar Banjit hingga sampai selepas maghrib," kata dia.
Lalu korban bertemu dengan US di warung Pasar Banjit. Saat korban ingin pulang, tetapi hari sudah malam dan SU mengajak korban menginap di rumahnya untuk semalam.
"Sesampainya di rumah pelaku, korban langsung diminta masuk ke kamar dan di situlah pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban," katanya.
Mendengar hal tersebut, S selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Berbekal dari laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Way melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengamankan SU di rumahnya. Selanjutnya dia dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait