LAMPUNG UTARA, iNews.id - Setelah video penganiayaan terhadap anaknya yang masih balita viral di media sosial, seorang ibu berinisial LPN (24), warga Bukit Kemuning, Kecamatan Kemuning, Lampung Utara, ditangkap Polisi. Kepada petugas, pelaku berdalih aksi itu ia lakukan agar suaminya memberikan nafkah kepada dirinya.
“Video itu dikirimkan ke suaminya dengan tujuan agar tersangka diberi nafkah,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, Rabu (7/9/2022).
Kronologi ditangkapnya pelaku
Eko mengatakan, ditangkapnya pelaku berawal pihaknya memperoleh adanya video penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat sang ibu dengan tega menendang, menginjak tubuh dan menampar wajah sang bocah.
“Tersangka diamankan anggota Polsek Bukit Kemuning pasca tersebarnya video penganiayaan tersebut,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui apakah ada motif lain di balik penganiayaan yang dilakukannya terhadap anaknya tersebut.
Bukan itu saja, pihaknya juga masih mendalami apakah perbuatan tersangka memang sudah sering kali dilakukan terhadap anak kandungnya tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Lampung Utara.
“Tersangka akan kita jerat Undang-undang (UU) Perlindungan Anak,” tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait