Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka)," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Rabu (29/9/2021).

Sementara itu, Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, ada lima tersangka dalam kasus penganiayaan kepada M Kece.

"Penyidik telah menetapkan lima tersangka," kata  dia.

Selain Napoleon, empat tersangka lainnya adalah, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, tahanan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW. 

Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Terkait dengan personel kepolisian yang bertugas di rutan, Andi menyatakan bahwa, hal itu diserahkan kepada Divisi Propam Polri. 

"Itu ditangani Propam," kata Andi.

Sementara, Propam sendiri diketahui pada hari ini menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Napoleon Bonaparte yang masih menyandang sebagai personel Polri. 

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece diduga dianiaya oleh eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte

Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021. M Kece adalah tersangka kasus penodaan agama.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network