LAMPUNG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung tetap memberikan hak politik kepada pasangan calon nomor urut empat Mustafa-Ahmad Jazuli dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018, khususnya kepada Bupati Lampung Tengah Mustafa yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPUD Lampung akan menunggu keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait pelanggaran yang dilakukan Mustafa hingga 29 hari sebelum masa pemungutan suara. Jika Mustafa dinyatakan bersalah secara inkrah atau berkekuatan hukum tetap sebelum batas waktu, maka partai politik (parpol) pengusung bisa mengganti calon gubernur lain. Namun, jika hingga batas waktu tersebut tidak kunjung inkrah, maka pencalonan Mustafa akan tetap dilanjutkan dan tidak bisa digantikan.
"Pencalonan bisa dibatalkan jika putusan hukum tetap keluar 29 hari sebelum pemungutan suara atau 29 Mei 2018. Karena 29 Mei libur, maka paling akhir putusan berkekuatan hukum tetap tanggal 28 Mei 2018. Jika melewati tidak bisa lagi diganti," ucap Ketua KPUD Lampung Nanang Trenggono di Lampung, Jumat (15/2/2018).
Belakangan diketahui, Bupati Lampung Tengah itu akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Mustafa diduga terlibat kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah pada APBD tahun anggaran 2018.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Mustafa akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Mustafa yang maju di Pilgub Lampung ditangkap KPK pada Kamis malam (15 Februari 2018). Setelah penangkapan, Mustafa langsung dibawa ke Gedung KPK di Jakarta.
"Hari ini, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor KPK, diputuskan perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka MUS (Mustafa), Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif melalui pesan tertulisnya, Jumat (16/2/2018).
Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait