LAMPUNG UTARA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Salat Idul Fitri bagi daerah yang berstatus zona oranye dan kuning agar disarankan melaksanakan Salat Id dirumah. Namun demikian, sejumlah masjid dan mushala di Lampung Utara tetap melaksanakan Salat Id yang akan digelar Kamis (13/5/2021).
Dari pantauan, pengurus di sejumlah masjid dan mushala telah mempersiapkan ketetuan tentang protokol kesehatan (prokes) bagi warga untuk menjalankan ibadah Salat Id. Seperti Masjid Al- Hidayah yang berada di Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, yang telah memfoging ruangan Masjid dengan disinfektan.
"Ini dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah penularan covid-19. Ruangan masjid kami foging atau diasapi dengan obat anti virus atau bakteri," kata Ketua Pengurus Masjid Al-Hidayah, Khaidar Majid, Rabu (12/5/2021).
Khaidar melanjutkan, kendati ada imbauan bagi warga untuk melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing, pihaknya tidak bisa melarang jamaah untuk melaksanakan Salat Id di masjid. Namun, pihaknya tetap mengikuti anjuran pemerintah dalam hal melaksanakan prokes.
"Kami telah siapkan alat pencuci tangan, masker, dan agar menjaga jarak pada saat Salat Id berlangsung. Kemudian, selalu mengontrol setiap jamaah yang akan datang beribadah," kata Khaidar.
Situasi serupa terjadi di Mushala ALfath yang bersiap menggelar Salat Id berjamaah. Pengurus mushala menyemprotkan disinfektan dan menyiapkan hand sanitizer, masker, kemudian alat pengukur suhu.
"Kami tetap melaksanakan Salat Id, tapi juga mengetatkan prokes," kata Hendri Yusuf pengurus Mushala Alfath.
Meski begitu, warga berharap disela-sela Salat Id nanti, jamaah melakukan doa bersama agar pandemi yang tengah melanda Tanah Air lebih dari satu tahun ini segera berakhir. Diketahui, Kabupaten Lampung Utara bersama 11 wilayah lainnya masuk dalam zona oranye.
Wilayah-wilayah lain yang masuk zona oranye yakni, Bandar Lampung, Mesuji, Kota Metro, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Lampung Barat, Pesisir Barat, Lampung Utara, Lampung Tengah, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Selatan. Sedangkan kabupaten yang berstatus zona kuning adalah Tanggamus dan Way Kanan.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait