BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tiga personel Satlantas Polresta Bandarlampung bisa dijerat hukuman jika terbukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli). Hukuman diputuskan sidang disiplin dan kode etik polisi.
"Nanti akan dilihat ada atau tidak penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan koridor hukum," kata Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad, Senin (31/5/2021).
Terkait pengawasan anggota Polri, Pandra mengatakan Kapolri dalam 16 program prioritasnya menyebutkan pada nomor 14 dan 15, yakni pengawasan pimpinan dalam segala kegiatan dan penguatan fungsi pengawasan.
Terkait dugaan pungli itu, kata Pandra, tim penyidik telah melakukan penyelidikan.
"Telah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan. Jadi tunggu saja bagaimana hasil pemeriksaan atau pun penyidikan yang dilakukan Propam," kata dia.
Pandra melanjutkan, oknum yang diamankan tersebut bertugas di pelayanan publik, namun tak membeberkan bidang pelayanan publik apa yang ditekuni oleh oknum tersebut.
"Pelayanan publik itu banyak, mungkin pelayanan di bidang pelayanan SIM dan lainnya. Tapi hal ini tunggu saja dari hasil penyelidikan Propam Polda Lampung," kata dia.
Untuk diketahui, tiga oknum polisi dan satu pekerja harian lepas di Satlantas Polresta Bandarlampung terkena operasi tangkap tangan (OTT) Divisi Propam Mabes Polri.
Satu dari empat orang yang diamankan pada Kamis (27/5/2021) merupakan seorang pejabat utama di Satlantas.
Diduga keempatnya terlibat dalam pungutan liar (pungli) pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar jam operasional kerja.
Pantauan MNC Portal, suasana kantor pelayanan SIM ditutup pascapenangkapan empat orang oleh tim Divisi Propam Mabes Polri bersama Propam Polda Lampung.
Berdasarkan informasi, empat orang yang diamankan yakni AKP RYN, Brigadir AY, Brigadir FS, serta HR.
Penangkapan keempat orang itu diduga adanya pelayanan pencetakan surat izin mengemudi yang dilakukan di luar jam operasional atau pada malam hari.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait