Ilustrasi polisi menangkap residivis narkoba yang jendak menjual sabu. (Foto: Ist)

TULANG BAWANG BARAT, iNews.id - Seorang pria di Tulang Bawang Barat, Lampung, berinisial SDR (53) warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, ditangkap polisi. Ia ditangkap diduga hendak menjual sabu.

Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di tempat pengisian BBM Pertashop di Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik.

Mendapat laporan itu, kata dia, petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan pelaku sedang duduk. Saat diperiksa, petugas menemukan sabu. 

"Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku SDR dan mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada temannya berinisial E  (DPO) dengan harga Rp.400.000," katanya.

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.39 gram, satu buah handphone merk OPPO type A16 warna biru.

Kemudian satu buah handphone merk Nokia warna biru dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam biru dengan nomor polisi A 5868 RQ. 
 
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network