Polisi berhasil menangkap empat warga yang menjual tanah kwarda pramuka lampung. (Foto: Yuswantoro/iNews)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Empat warga yang menjual tanah milik Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, yang berada di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, ditangkap polisi. Keempat pelaku yakni HS (51), MJ (50), HM (64), dan IW (50) mantan Kepala Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan data yang diterima, para tersangka sejak tahun 2015 silam, diduga nekat melakukan penjualan tanah, di Kecamatan Labuhan Ratu, yang merupakan aset Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, seluas 17,8 hektare, dengan nilai kerugian mencapai Rp1,429 miliar. 

"Para tersangka ini melakukan modus operandi dengan memberikan penjelasan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat, yang statusnya aman, jika diperjualbelikan," jelasnya, Rabu (23/11/2022).

Akibat peristiwa kejahatan para mafia tanah tersebut, Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, tidak dapat manfaatkan lahan tersebut.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network