Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Tim iNews.id)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - RF (20) mantan staf kepala desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, megalami pelecehan seksual. Korban diduga dilecehkan oleh kepala desa berinisial BAP.Aksi bejat tersebut, diduga dilakukan lebih dari lima kali yakni di Kantor Desa Rawa Selapan dan di dalam mobil ambulans desa.

Mencuat nya dugaan pelecehan seksual tersebut, setelah RF menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kerabatnya.

Korban RF yang didampingi keluarganya sempat mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan. Namun laporan korban itu tidak begitu ditanggapi.

Korban RF dan keluarganyaserta Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Polda Lampung pada tanggal 31 Maret 2021.

Laporan itu diterima dengan Laporan Polisi nomor: LP/B-540/III/2021/ SPKT Polda Lampung. Dalam laporannya itu, korban melaporkan tentang peristiwa pidana UU No. 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 289 KUHP. 

"Kami sedang melengkapi berkas perkara pelecehan seksual dengan tersangka BAP, oknum Kades Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, AKBP Reynold Elisa P Hutagalung, Jumat (31/12/2021).

Reynold menambahkan, penetapan terhadap oknum Kades tersebut berdasarkan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi, hasil gelar perkara, dan alat bukti. 

"Sepuluh lebih saksi sudah kita periksa," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network