PRINGSEWU, iNews.id - Polres Pringsewu, Lampung menangkap DA alias Ateng. Kakek 63 tahun berkali-kali mencabuli teman anaknya berinisial DBN (15). Ateng selalu mengancam korban dengan golok demi memenuhi hasratnya.
Ateng diciduk petugas Satreskrim Polres Pringsewu di rumahnya, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Petugas mengamankan dua senjata tajam jenis golok yang kerap digunakan Ateng untuk mengancam membunuh korban jika menolak keinginannya.
"Ateng ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban DBN (15) ke Mapolres Pringsewu," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Pasion, Sabtu (30/1/2021).
Kepada petugas, Ateng mengakui perbuatannya dengan alasan sudah lama ditinggal meninggal istrinya. Perbuatan bejat itu dilakukannya sebanyak sepuluh kali dengan rentang waktu Juni 2020 hingga Januari 2021. Perbuatan tercela itu dilakukan tersangka ketika korban diajak tidur di rumah temannya yang tak lain kediaman pelaku.
Pada tengah malam korban terjaga, karena tubuhnya ditindih pelaku. Pada saat korban menolak dan melakukan perlawanan, pelaku mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam jenis golok. "Setiap melakukan perbuatannya pelaku selalu mengancam korban," katanya.
Atas tindakannya, tersangka Ateng dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait