PRINGSEWU, iNews.id - Jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu menangkap seorang mahasiswa berinisal GPD (22). Dia ditangkap karena kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu.
Mahasiswa itu tercatat sebagai warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu. Dia diamankan pada Sabtu malam (27/5/2023) sekira pukul 20.00 Wib, dengan barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,31 gram.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, kasus narkotika ini berawal adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Informasi tersebut setelah kami tindaklanjuti ternyata benar dan akhirnya kami mengamankan pelakunya saat sedang berhenti dipinggir jalan tepatnya di Dusun Polaman," Kata Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, Kamis (1/6/2023).
Saat digeledah, lanjut Kasat, dari saku celana pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram.
Saat ini, pihaknya masih masih mendalami pengungkapan kasus tersebut dan juga sedang memburu satu pelaku lain yang berhasil kabur saat penangkapan berlangsung.
"Ya perkara ini masih kami kembangkan guna mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku GPD, dihadapan Polisi mengaku sudah enam bulan ini ikut aktif memakai narkoba dan berawal dari pengaruh pergaulan.
"Awalnya saya diajak teman pak hingga lama-kelamaan jadi ketagihan dan sudah keluar dari lingkungan itu," ungkapnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait