JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo perintahkan jajarannya untuk segera menyelesaikan kasus dugaan penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Penyelesaian kasus itu harus sesuai rekomendasi Komnas HAM.
"Terkait kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50 segera diselesaikan," kata Sigit, Selasa (16/2/2021).
"Karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut," lanjutnya.
Selain KM 50, Sigit juga meminta segera menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab.
"Dan pelanggaran prokes segera diselesaikan," kata Sigit.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akan ke Komnas HAM untuk mengambil barang bukti yang ditemukan saat melakukan investigasi.
Polri menilai bahwa barang bukti yang dikantongi oleh Komnas HAM dalam hasil temuan dan investigasi dinilai penting untuk melengkapi proses penyelidikan perkara tersebut.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait