BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung, Budiman P Mega diperiksa jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejati Lampung. Pemeriksaan ini terkait dugaantindak pidana korupsi (Tipikor) pemungutan retribusi sampah pada DLH Bandarlmpung Tahun 2019-2021.
"Iya benar, berdasarkan konfirmasi bidang Pidsus," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, Rabu (5/10/2022).
Sementara itu, Budiman P Mega mengatakan, dirinya datang ke Kejati Lampung, sejak pukul 10.00 WIB. Dirinya dipanggil penyidik Kejati Lampung sebagai saksi, untuk mempertanyakan terkait tupoksi kerja selama menjadi Kadis di DLH Bandarlampung.
"Penyidik menanyakan tupoksi saya sebagai Kadis DLH dam langkah-langkah upaya saya ke depan selama dua bulan menjabat ini," kata dia.
"Pemeriksaan sebagai saksi, ada 15 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik," kata dia.
Dia menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa di DLH sebelum dirinya menjabat sebagai Kadis DLH.
"Baru 15 pertanyaan sebatas tupoksi dan langkah saya ke depan. Masalah yang ada di DLH juga sebelum saya menjabat," kata dia.
Kejati Lampung pada Selasa tanggal 4 Oktober 2022, melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi sebanyak tujuh orang terkait tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah pada DLH Bandarlampung Tahun 2019-2021.
Tim jaksa penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung itu pada tanggal 20 September 2022 lalu telah resmi menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung dalam perkara tersebut tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas (Kadis) sehingga tidak diketahui potensi pendapatan riil (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandarlampung.
Kemudian dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga tahun 2021, DLH Bandarlampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.
Ditemukan pula adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi.
Selain itu sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 oleh DLH Bandarlampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait