Mayat terbungkus seprai ditemukan warga di bawah jembatan Desa Waylayap, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Selasa (20/8/2024) pagi. (Foto: MPI/Indra Siregar)

PESAWARAN, iNews.id - Polisi mengungkap kasus penemuan mayat terbungkus seprai di bawah Jembatan Binong, Desa Waylayap, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung 20 Agustus lalu. Dua pelaku pembunuhan ditangkap yang merupakan pasangan suami istri.

Tim Tekab Polres Pesawaran mengamankan kedua pelaku yakni Ardi Kurniawan (24) dan Novita Dwi Ramadanti (21) di rumah ibu tiri mereka wilayah Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, penangkapan setelan polisi lakukan penyelidikan intensif di lapangan.

“Hasil penyelidikan mendalam mengarahkan kami pada informasi keberadaan kedua pelaku yang saat itu sedang berada di rumah ibu tirinya di Sleman, Yogyakarta,” ujar Iptu Devrat, Jumat (13/9/2024).

Motif pembunuhan karena pelaku utama Ardi Kurniawan emburu dengan korban berinisial WS. Korban diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya Novita Dwi Ramadanti.

“Dari pemeriksaan awal, pelaku AK cemburu terhadap korban WS karena dugaan hubungan gelap dengan istrinya NDR. Selain itu ada pelaku lain berinisial R alias Rocker yang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.

Kasus ini bermula ketika pada 18 Agustus 2024, WS mengirim pesan kepada NDR melalui WhatsApp mengajaknya bertemu. Pesan tersebut diketahui AK yang kemudian merencanakan pembunuhan dengan bantuan temannya R alias Rocker.

“Pelaku AK menyuruh istrinya untuk membalas pesan dan mengatur pertemuan di kontrakan mereka di Desa Tanjung Waras. Saat korban tiba di sana, AK dan R sudah bersiap untuk melancarkan serangan,” ucapnya.

Setiba korban di kontrakan, AK langsung menyerang WS dengan menjerat lehernya dari belakang, sedangkan R membantu memegangi tubuh korban. Ketika korban berusaha melawan, R mengambil balok kayu dan memukul dada WS hingga korban tewas.

Setelah memastikan korban tewas, mereka membungkus mayatnya dengan karung pakan ternak dan seprai bermotif bunga lalu membuangnya di bawah Jembatan Sungai Binong.

“Barang bukti berupa kain seprai, karung pakan ternak, serta balok kayu yang digunakan untuk membunuh korban telah kami amankan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network