TANGGAMUS, iNews.id - Polisi menangkap tiga oknum honorer Pemkab Tanggamus atas dugaan keterlibatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus.
Identitas ketiganya berinisial AR (35) dan JA (32) warga Perum Abdi Negara, Pekon Kampung Baru Kota Agung Timur. Kemudian CS (38) warga Perum Kopera, Pekon Talang Rejo, Kota Agung Timur.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan, ketiga pelaku diamankan dalam tiga rumah berbeda. Bermula dari penangkapan AR di Pekon Gedung Jambu Kecamatan Kota Agung Barat.
Berdasarkan pengakuan AR, ternyata dia telah mengonsumsi sabu bersama JA dan CS sehingga keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.
Dari penangkapan tersebut terungkap, selain pesta sabu, JA ternyata pernah memesan barang haram tersebut kepada AR melalui chat dengan tunda bayar atau berutang.
"Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan informasi di salah satu rumah di Pekon Gedung Jambu sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu," ujar Deddy, Rabu (23/3/2022).
Menurutnya, penggerebekan menangkap AR dilakukan tanpa perlawanan. Dari pengembangan diamankan JA dan CS.
Informasi diperoleh, ketiga pelaku merupakan oknum honorer di salah satu OPD Pemkab Tanggamus.
"Mereka oknum honorer, saling mengenal dan sering mengonsumsi narkotika bersama. Bahkan ditemukan bukti percakapan JA membeli sabu kepada AR," ucapnya.
Dari tangan AR dan JA, polisi mengamankan barang bukti plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram, handpone dan pipet bekas sekop.
Kemudian dari tangan CS diamankan barang bukti 4 pipet, 2 pipa kaca, korek api, botol plastik dan plastik sisa pakai diduga narkotika seberat 0,10 gram.
Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, barang haram yang diamankan berasal dari tangan AR dan AR didapat dari seseorang yang telah diketahui identitasnya.
"Narkotika didapatkan AR dari seseorang yang telah diketahui identitasnya dan kini dalam pengejaran," ujar Deddy.
Sementara pengakuan AR, dia sudah mengonsumsi sabu karena pergaulan sehingga tidak bisa lepas dari barang haram tersebut.
"Nyabu karena pergaulan, sudah 3 bulan memakainya," kata AR di Polres Tanggamus.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus. Tersangka AR dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dua lainnya dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Mereka Diancam Pasal 114 minimal 5 tahun dan Pasal 112 ancaman minimal 4 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait