BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah menerima pelimpahan 4 tersangka dari penyidik Polda Lampung dalam kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Selain tersangka, juga diterima pelimpahan barang bukti berupa uang senilai Rp2,926 miliar, satu unit mobil mewah jenis Ford Ranger hingga ratusan buku rekening.
Keempatnya yakni mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dan tiga tersangka lainnya Muhammad Rivaldo, Muhammad Ahyat Rozali dan Muhammad Fikri.
"Barang bukti (BB) terhadap empat tersangka yang dilimpahkan ini tidak ada narkoba. Hanya uang, mobil, handphone, buku rekening dan token rekening. Mobilnya ada satu kami titip di Rupbasan dengan jenis Ford Ranger," ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim, Jumat (6/10/2023).
Rio menjelaskan, mobil mewah Ford Ranger merupakan barang bukti dari tersangka mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Selain mobil Ford Ranger, dari tangan AKP Andri Gustami juga turut disita barang bukti berupa uang senilai Rp756 juta.
"Kalau tersangka AG dengan jumlah sekitar Rp756 juta dan tersangka MA sekitar Rp2,1 miliar," katanya.
Rio mengungkapkan, terhadap barang bukti uang senilai Rp2,926 miliar tersebut saat ini telah dititipkan di rekening Kejari Bandarlampung.
"Dalam kasus ini, terdapat barang bukti berupa uang Rp2,926 miliar. Selanjutnya barang bukti uang tersebut kami setorkan dan titip ke rekening Kejaksaan Negeri Bandarlampung di Bank Mandiri Kantor Cut Mutia Bandarlampung," ucapnya.
Dia menjelaskan, dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, pihaknya juga menerima lebih dari 100 rekening milik para tersangka.
"Ada banyak sekali rekening yang kami terima dari penyidik, lebih dari 100 rekening," ujarnya.
Sementara terkait peran dari masing-masing para tersangka, termasuk sejumlah barang bukti yang diterima, Rio masih enggan mengungkapkan secara detail.
"Nanti untuk lebih jelas akan dibuka secara umum di persidangan, termasuk status para tersangka dan uang yang digunakan," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait