Polisi memaparkan barang bukti kasus penganiayaan perawat di Bandarlampung. (Foto: iNews/Andres Afandi).

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap perawat puskesmas di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung. Dua orang di antaranya pelaku pemukulan dan satu lagi berperan memegangi korban.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial A, NV dan DD. Mereka mengeroyok korban yang merupakan perawat puskesmas, Rendi Kurniawan, dipicu rebutan tabung oksigen.

"Kami sudah gelar perkara mendalam dan berdasarkan barang bukti yang ada, ketiga terlapor iin ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Resky di Kota Bandarlampung, Senin (2/8/2021).

Dari hasil pemeriksaan intensif, dua orang pelaku berinisial A dan NV merupakan yang memukuli korban. Sementara DD memegangi perawat tersebut, sehingga kedua rekannya leluasa melakukan penganiayaan.

Sementara terkait laporan dari pelaku berinisial A, belum ditemukan adanya tindak pidana, sesuai alat bukti yang ada, sehingga belum bisa dipastikan bisa diproses hukum.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network