LAMPUNG UTARA, iNews.id - Kecelakaan maut terjadi di pelintasan kereta api KM 125, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (15/7/2026) pukul 06.30 WIB. Mobil Daihatsu Ayla yang membawa tiga pelajar ditabrak Kereta Api Babaranjang setelah diduga nekat menerobos pelintasan meski telah diperingatkan petugas jaga.
Akibat benturan keras, dua siswi SMA tewas di lokasi kejadian, sedangkan seorang lainnya mengalami luka ringan dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan penyelidikan awal Polres Lampung Utara, mobil Daihatsu Ayla warna putih bernomor polisi B 1310 BID dikemudikan Riki Farel dengan membawa dua penumpang, Siti Komariah dan Ayu Fifita. Ketiganya sedang dalam perjalanan menuju sekolah dari Desa Negara Ratu ke Tulung Buyut.
Saat tiba di pelintasan, petugas jaga telah memberikan peringatan karena kereta sudah berada dalam jarak dekat. Namun, pengemudi diduga tetap memaksakan kendaraan melintasi rel. Mobil kemudian tertabrak lokomotif KA Babaranjang yang melaju dari arah Palembang menuju Bandar Lampung. Benturan keras membuat korban terpental keluar dari kendaraan.
Kasi Humas Polres Lampung Utara Iptu Herawati mengatakan, seluruh korban merupakan pelajar.
"Korban ada tiga orang. Dua orang meninggal dan satu luka ringan. Ketiga korban semuanya pelajar," ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Menurut Herawati, pelintasan tersebut tidak dilengkapi palang pintu. Meski demikian, terdapat petugas yang berjaga dan telah mengingatkan pengendara agar berhenti.
"Kondisi pelintasan memang tidak ada palang pintu, dijaga petugas. Petugas sudah beri imbauan agar berhenti namun pengendara tetap menerobos sehingga terjadi kecelakaan," katanya.
Dua korban meninggal dunia telah dievakuasi dari lokasi kejadian. Sementara korban selamat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan rangkaian kejadian dan penyebab pasti kecelakaan. Petugas juga mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa kondisi kendaraan di lokasi.
Masyarakat diimbau tidak memaksakan diri melintasi rel ketika kereta akan melintas. Pengendara diminta mematuhi peringatan petugas meskipun perlintasan tidak memiliki palang pintu.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait