BANDARLAMPUNG, iNews.id - Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Kali ini, terdakwa kasus peredaran pupuk ilegal menangis terharu setelah permohonannya dikabulkan oleh hakim.
Empat terdakwa itu menangis usai Ketua Majelis Hakim Syamsul Arief mengabulkan permohonan untuk pengalihan penahanan para terdakwa pada sidang Selasa lalu (14/6/2022).
"Menetapkan untuk dialihkan tahanan empat terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota," kata Syamsul.
Empat terdakwa perkara pupuk ilegal tersebut bernama Ketut Gatre warga Pringsewu juga sebagai Komisaris Utama perusahaan produksi pupuk PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ), Subhan warga Lampung Tengah selaku Komisaris GAJ, Tri Setiyo Dewantoro warga Pringsewu selaku Direktur GAJ, dan Hendri Ardiansyah yang juga sebagai Direktur PT GAJ.
Empat terdakwa usai menjalani sidang dengan agenda saksi itu pun kemudian langsung sujud syukur dan memeluk istrinya dan keluarganya yang hadir dalam persidangan tersebut.
Sedangkan saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut di antaranya Ahmad Zainuri sebagai pegawai PT GAJ, Jumadi sebagai sales PT GAJ, dan Kuswanto sebagai Perwakilan Perizinan di Kementerian Pertanian yang menjadi saksi secara online.
Jalannya Sidang
Salah satu saksi bernama Ahmad Zainuri selaku pegawai PT GAJ mengungkapkan kepada mejelis hakim bahwa dirinya hanya mendapat perintah dari terdakwa Ketut untuk membuat pupuk.
"Saya hanya buat pupuk padat, itu perintahkan oleh Pak Ketut," katanya.
Dia melanjutkan, untuk bahan yang digunakan dalam pembuatan pupuk tersebut juga dari arahan terdakwa Ketut yang juga selaku atasannya.
"Untuk bahannya juga saya dapat perintah dari Pak Ketut," kata dia.
Saksi lainnya bernama Jumadi selaku sales di PT GAJ juga mengungkapkan bahwa dirinya menjuak pupuk ilegal tersebut atas perintah terdakwa Ketut.
Dia memasarkan pupuk tersebut kepada para petani di Pringsewu dan juga kepada Gapoktan.
"Perintah Pak Ketut untuk menawarkan kepada para petani melalui Gapoktan," katanya.
Penasihat hukum empat terdakwa, Gunawan Raka mengatakan dalam persidangan bahwa izin perusahaan tersebut telah selesai dan sudah teregistrasi berdasarkan hasil konfrontasi dokumen dari OSS.
"Izinnya sudah selesai dan sistem edar juga sudah dibahas aksi menyebut bahwa produk pupuk tersebut bagus dan layak. Nah, dengan itu seharusnya kan kalau perlindungan konsumen ada penolakan," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan empat tersangka atas tindak pidana bidang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan berupa mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI.
Keempat terdakwa yang bernaung di PT GAJ disinyalir memroduksi pupuk padat merek Zetargo, pupuk cair merk Zetonic, dan pupuk buah atau serbuk merek Cabe Na.
Melalui pengembangan, diketahui perusahaan tersebut belum memiliki izin pendaftaran dari Kementerian Pertanian RI. Namun mencantumkan nomor NIB dan NPWP perusahaan dengan tujuan untuk meyakinkan kepada konsumen bahwa produk yang diedarkan sudah terdaftar secara resmi.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait