Kejari Bandarlampung menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung. (Foto: Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung tahun anggaran 2018 dan 2020. Dua tersangka adalah yakni Ismed Saleh dan Widiyanto.

Ismid Saleh adalah pejabat PPK pada DLH Bandarlampung, sedangkan Widiyanto adalah direktur CV Widia Karya Mandiri.

"Hari ini kita menetapkan dua orang tersangka dari dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah DLH Kota Bandarlampung dengan kerugian negara lebih dari Rp400 juta," ujar Kepala Kejari Bandarlampung, Helmi Hasan, Jumat (8/9/2023).

Dia mengatakan, dalam perkara tersebut, BPKP Provinsi Lampung telah melakukan audit dan menemukan adanya kerugian negara. sebesar Rp230 juta pada tahun 2018 dan pada tahun 2020 kerugian negara sejumlah Rp169 juta.

Modus yang digunakan oleh para tersangka yakni dengan menggunakan bahan kontainer yang tidak sesuai spesifikasi.

"Ketebalan bahan kontainernya tidak sesuai dan tidak sesuai dengan kontrak," kata Helmi.

Selain dua tersangka, masih ada satu saksi yang tidak datang dalam pemanggilan hari ini yaitu EW yang merupakan rekanan dari proyek pengadaan kontainer sampah DLH Bandarlampung.

Dia mengatakan., penanganan kasus korupsi ini sudah berjalan hampir satu tahun. Kejaksaan telah memeriksa 36 saksi yang berasal dari berbagai unsur. Selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network