Kejari Pringsewu memusnahkan barang bukti (Indra Siregar/MNC Portal)

PRINGSEWU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung, memusnahkan 10 jenis barang bukti. Barang bukti itu hasil dari 105 kasus yang ditangani mulai dari perkara perjudian, pencabulan, penipuan, pencurian hingga narkotika. 

Kegiatan pemusnahan 10 jenis barang bukti dilakukan di halaman depan kantor Kejari Pringsewu di Komplek Perkantoran Pemda Pringsewu, Kecamatan Gadingrejo, Selasa (19/7/2022).

"Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari kasus yang ditangani sejak satu tahun lalu atau sejak Juli 2021 hingga Juni 2022 di mana kasus terbanyak didominasi oleh perkara narkotika," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan, Rabu (20/7/2022).

Dia menambahkan, ada 10 jenis barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 32,72 gram, ganja 106 gram, senjata tajam sebanyak tujuh buah.

"Ada juga senjata api, rokok ilegal dari berbagai jenis serta beragam jenis ponsel sebanyak 67 buah, uang palsu, kartu remi, timbangan digital, baju celana dan lainnya," katanya. 

Perkara yang paling barang buktinya yakni narkoba sementara peredaran narkotika atau psikotropika terbanyak dari jenis sabu.

"Kalau yang perkara lainnya yang dari Pidsus itu dominasinya cukai dalam hal ini rokok tanpa cukai. Kita juga sudah dua ali di Pringsewu ini menggelar perkara cukai rokok khususnya yang tidak membayar cukai," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network