BANDARLAMPUNG, iNews.id - Ada momen unik di persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kelas IA Bandarlampung. Majelis hakim berkelakar ke terdakwa tentang narkoba jenis sabu.
Sidang yang digelar pada Rabu (31/8/2022) itu menghadirkan terdakwa Viran Aprilia. Perempuan muda ini ditangkap polisi dan menjalani persidangan karena membeli sabu seharga Rp300.000.
Viran itu mengaku terpaksa nyabu lantaran patah hati usai ditinggal kekasihnya.
"Saya patah hati yang mulia, saya gunakan sabu," kata terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim Yusnawati dalam sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung beberapa waktu yang lalu.
Sontak, jawaban itu dibalas oleh Yusnawati. Dia menyebut jika terdakwa merupakan sosok yang cantik.
"Kamu cantik, kan masih banyak pria di sana. Dari pada kamu beli sabu Rp300.000, mending buat beli bakso dan es," kata Yusnawati saat persidangan.
Kasus ini berawal pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 17.40 WIB. Saat itu, terdakwa menghubungi yang diduga pengedar berinisial CAK (DPO). Ini dilakukan agar terdakwa Viran bisa membeli sabu.
Tak lama, CAK mengantarkan sabu tersebut kepada terdakwa di sebuah kosan di Jalan Soekarno Hatta Gang BW, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.
Kemudian pada pukul 19.30 WIB ketika terdakwa sedang di kosan, dia didatangi oleh beberapa orang laki-laki yang ternyata adalah anggota Polresta Bandarlampung.
Sementara itu, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (21/9/2022), majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan dua bulan atau 14 bulan terhadap Viran Aprilia.
"Terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada terdakwa selama satu tahun dan dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Yusnawati, Rabu (21/9/2022).
Pada putusan tersebut, hal yang meringankan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan tidak pernah dihukum.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Erni Pujiati menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun dan delapan bulan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait