Lapas Kelas I Bandarlampung (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 50 narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung dipindahkan. Napi kasus narkoba itu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA, Bandarlampung, Selasa.

"Kami pindahkan 50 napi ke Lapas Narkotika yang perkaranya telah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," kata Kepala Rutan Iwan Setiawan melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Yusuf Prio Widodo, Rabu (29/6/2022).

Dia menambahkan, pemindahan warga binaan tersebut dilakukan untuk mengurangi kapasitas yang telah kelebihan penghuni di Rutan Bandarlampung.


“Selain itu pula juga untuk meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban di rutan,” katanya.

Dia melanjutkan, pemindahan terhadap 50 warga binaan tersebut dilakukan dengan prosedur serta protokol kesehatan mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya lenyap.

"Kami tes antigen terlebih dahulu sebelum kami serahkan. Kemudian kami berikan pembinaan dan masukan agar mereka tidak melakukan perbuatan yang mengganggu kamtib selama berada di lapas," kata dia.

Yusuf menambahkan pemindahan terhadap 50 warga binaan tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat oleh beberapa petugas keamanan dan registrasi.

Dia berharap kepada warga binaan yang telah dipindahkan tidak melakukan hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban selama berada di Lapas Narkotika.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network