BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Alpa Alpiansyah (AA) harus berjalan tertatih-tatih ketika digiring petugas kepolisian Polsek Panjang, Kamis (3/6/2021). Alpa merupakan tersangka kasus perampasan sepeda motor yang ditembak bagian kaki kanannya karena berupaya lari ketika hendak ditangkap polisi.
Alpa ditangkap karena tega merampas sepeda motor merek Honda Beat berwarna putih dari teman wanita yang dikenalnya melalui jejaring pertemanan di media sosial (medsos). Korban yang berupaya mempertahankan sepeda motornya lantas terseret hingga luka parah.
"Modus pelaku ini kenalan dari medsos mengajak pacaran," kata Kapolsek Panjang, Kompol Adit Priyanto.
Menurut Adit, pelaku berkenalan dengan korban melalui medsos akhir Mei 2021. Lalu pelaku mengajak bertemu di tempat sepi yang telah ditentukan oleh tersangka.
Ketika bertemu, rupanya pelaku mengajak seorang temannya Andri (Ai) yang kini dinyatakan buron. AA lantas merampas sepeda motor korban dan membawa larinya, sedangkan AI ikut menganiaya korban.
"Teman tersangka yang masih DPO menendang korban hingga terjatuh dan berhasil mengambil sepeda motor korban. Namun korban terseret dari belakang," ujarnya.
Selain berhasil meringkus tersangka, polisi juga turut menyita sepeda motor korban yang dirampas paksa. Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Panjang dan diancam pidana pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman 9 tahun pidana penjara.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait