Oknum PNS di Tulang Bawang yang edarkan narkoba jenis sabu (Istimewa)

TULANG BAWANG, iNews.id - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial NM (41) di Tulang Bawang, Lampung ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di rumahnya.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Anton Saputra mengatakan, pelaku merupakan warga Jalan 1, Lingkungan Menggala, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Pelaku merupakan oknum PNS. Diduga kuat sebagai pengedar narkoba, ditangkap beberapa hari yang lalu di rumahnya," kata Anton, Selasa (17/5/2021).

Anton menambahkan, kasus yang melibatkan oknum PNS ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah adanya informasi jika ada transaksi narkoba  di wilayah Kecamatan Menggala.

"Saat dilakukan penggerbekan di rumah oknum PNS tersebut, selain berhasil menangkap pelaku yang merupakan pemilik rumah juga turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu," katanya.

Lebih lanjut Anton mengatakan, dari tangan oknum PNS tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram.

Saat ini oknum PNS berinisial NM sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network