Massa bakar bangunan di Lampung Tengah (Antara)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Kericuhan terjadi di Padang Ratu, Lampung Tengah. Dalam kericuhan ini, warga membakar mes di PT Gunung Aji Jaya, di Padang Ratu, Sabtu (19/11/2022).

"Kericuhan ini karena masalah lahan hak guna usaha (HGU)," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Minggu (20/11/2022).

Dia menambahkan, masyarakat di lima kampung, menuntut pengembalian lahan milik PT. Gunung Aji Jaya yang terletak di Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian karena dinilai telah habis HGU-nya sejak tahun 2015.

Lima kampung itu yakni Kampung Gunung Aji, Gunung Raya, Negri Ratu, dan Negri Kepayungan, Kecamatan Pubian.

"Atas permasalahan tersebut massa dari lima kampung di Kecamatan Pubian Lampung Tengah mengamuk dan membakar mes karyawan," katanya.

Mes yang dibakar, kata dia, berada di tiga lokasi berbeda. Tak hanya itu, massa juga membakar dua unit mobil milik PT Gunung Aji Jaya.

Selain membakar sejumlah peralatan milik perusahaan perkebunan sawit tersebut, katanya, massa nyaris membakar dan menghakimi warga setempat yang merupakan karyawan PT Gunung Aji Jaya.

Kapolres mengatakan,jikadilihat dari bukti administrasi, maka lahan perkebunan sawit yang dipermasalahkan warga tersebut masih milik PT Gunung Aji Jaya.

"Secara legal, lahan masih merupakan milik PT. Gunung Aji Jaya, HGU telah diperpanjang sejak tahun 2016 sampai tahun 2040 dengan luas 493,63 ha dengan  sebanyak 10 sertifikat, " kata dia.

Dia melanjutkan, polisi telah melakukan berbagai upaya memetakan dan mendeteksi permasalahan yang muncul atas kejadian ini.

Bahkan sejumlah personel kepolisian mengajak perusahaan, tokoh masyarakat, dan para pihak yang memiliki kepentingan dalam permasalahan tersebut untuk bermusyawarah.

"Kepolisian bersama Bupati Lampung Tengah telah melakukan upaya mediasi dan memberikan edukasi kepada perwakilan masyarakat tentang status HGU tersebut," katanya.

"HGU tersebut telah diperpanjang dan berlaku hingga tahun 2040, untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan di luar aturan atau melanggar hukum," kata dia. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network