BANDARLAMPUNG, iNews.id - Komika asal Lampung, Aulia Rakhman divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (6/6/2024). Aulia dinilai terbukti dan bersalah melakukan penistaan agama.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa delapan bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa dengan pidana selama tujuh bulan penjara. Dan menyatakan tetap berada di dalam tahanan serta mendapat pengurangan selama masa penahanan,” kata Hakim Ketua Wini Noviarini di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Menurut Wini Aulia bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana Pasal 156 KUHP. Dalam perkara tersebut terdakwa menjadikan nama Nabi Muhammad SAW sebagai candaan hingga membuat gaduh masyarakat.
Sebelumnya, jaksa menuntut komika asal Lampung, Aulia Rakhman delapan bulan penjara karena melakukan penistaan agama saat acara Desak Anies.
Jaksa menyatakan Aulia bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana Pasal 156 KUHP. Pembacaan tuntutan itu berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (29/5).
Sebagai informasi, Komika Aulia Rakhman (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Aulia Rakhman diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara 'Desak Anies' di Kafe Kopi Bento, Kamis (7/12/2023) lalu.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait