Ilustrasi pegawai bank BUMN tersangka korupsi KUR Rp2 miliar karena kecanduan judi online. (Foto: ist)

BANDARLAMPUNG, iNews.idPegawai bank BUMN di Lampung berinisial DAP sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp2 miliar. DAP mengaku kecanduan judi online.

"Iya, dia itu terjebak dalam judi online," ujar penasihat hukum DAP, Idham Harahap, Selasa (5/9/2023).

Idham mengatakan, dalam melakukan aksi korupsi tersebut kliennya hanya beraksi seorang diri. 

"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia sudah kooperatif, dia juga sudah mengakui dan dialah yang mengambil semua (uang) kerugian negara itu," ungkap Idham.

Disinggung alasan kliennya sempat kabur ke Bogor, Idham mengatakan, hal itu dilakukan karena ada masalah keluarga. 

"Iya, dia (DAP) alasannya ada masalah keluarga, makanya dia sempat ke Bogor dan sekarang sudah ditangkap," kata dia.

Menurut Idham, kliennya akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Selain itu, kliennya bersama keluarga juga masih mengupayakan pengembalian kerugian negara.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, Kejati Lampung masih mendalami terkait adanya keterlibatan oknum lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kita masih dalami keterlibatan pihak lain, yang jelas kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman," ucapnya

Ricky mengatakan, penyidik Kejati Lampung akan kembali memanggil saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa.

Sebelumnya, tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil menangkap salah satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Modus Kredit Fiktif

Pria berinisial DAP merupakan DPO dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dan Kredit Ultra Mikro di salah satu Bank BUMN di Lampung dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp2 miliar lebih. 

Ricky mengungkapkan, dugaan korupsi di salah satu Bank BUMN di Lampung yang dilakukan oleh salah seorang mantri tersebut bermula pada awal tahun 2022 lalu.

Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka DAP, kata Ricky, dengan menggelapkan uang nasabah dan mengajukan kredit fiktif.

"Modusnya ditemukan ada 7 orang nasabah yang uang pelunasan pinjamannya digunakannya, 15 orang nasabah yang dipergunakan sebagian pinjamannya, dan 28 orang nasabah yang identitasnya dipergunakan seolah-olah mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau kredit fiktif," ungkapnya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network